Rabu, September 30, 2009

Kewajiban Puasa Ramadhan

Kewajiban puasa Ramadhan.

Puasa ramadhan juga adalah salah satu rukun dari rukun-rukun Islam dan wajib bagi setiap muslim untuk menunaikannya, sebagai-mana Allah Azzawajalla berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa", dan Rasulullah saw. Bersabda:

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ رُخْصَةٍ وَلا مَرَضٍ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ وَإِنْ
صَامَهُ

Artinya: "Siapa yang tidak berpuasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa rukhshah syar’i dan tidak sakit, maka tidak dapat diqadha dengan puasa sepanjang masa, sekalipun ia mempuasakannya"

Bagi orang sakit Allah memberikan keringanan untuk mengqodhanya di hari yang lain dan bagi yang tidak mampu berpuasa dengan fidyah, sebagaimana fiman Allah Azzawajalla:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Artinya: "Siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang itinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankan-nya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin".

Seseorang yang tidak mampu berpuasa, karena penyakit kronis yang dideritanya, seperti penyakit maag yang kronis, maka ia boleh tidak berpuasa tetapi wajib baginya membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin.

0 Responses to “ Kewajiban Puasa Ramadhan ”

Posting Komentar

Jangan Lupa Komentarnya, mohon jangan spam karena akan saya hapus! Dan tunggu komentar balik dari saya