Rabu, September 30, 2009

ZAKAT MAAL

ZAKAT MAAL



I. Pengertian zakat:

1. Menurut bahasa: Kata zakat adalah masdar dari kata zaka bernakna: berkah, tumbuh, bersih dan baik , ditambahkan suci dan terpuji . Sesuatu itu zaka, berarti tumbuh dan berkembang. Seseorang itu zaka berarti orang itu baik.

2.) Menurut istilah:
a) Sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak, dikeluarkan dalam jumlah tertentu, sesudah tersimpan dalam masa tertentu.
b. Ibnu Taimiyah :“Jiwa dan kekayaan orang yang berzakat itu menjadi bersih, dan akan bertambah maknanya”.
c. Azhari :“zakat menciptakan pertmbuhan material dan spritual bagi para miskin dan mengembangkan jiwa dan kekayaan orang-orang yang kaya”.
d. Kata shadaqah di dalam At-Taubah ayat 103 da, ayat 60, barma’na zakat. Mawardi mengatakan “shadaqah itu adalah zakat dan zakat itu adalah shadaqah” berbeda nama tetapi artinya sama.
e. Nama atau sebutan dari sesuatu hak Allah yang keluarkan seseorang kepada fakir miskin. Dimanakan zakat karena di dalamnya terkandung harapan untuk beroleh barokah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan pelbagai kebajikan.

II. Anjuran berzakat dan ancaman meninggalkannya.
1. Zakat adalah rukun ketiga dari rukun-rukun Islam, dan disebut beriringan dengan shalat pada 82 ayat di dalam al-Quran.

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan do`akanlah mereka. Sesungguhnya do`a kamu itu (menjadi) ketenteraman bagi jiwa mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

بُنِيَ الإِسْلامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ (البخارى 7)

Dibangun Islam itu di atas lima dasar: Bersaksi bahwa tiada Ilah yang patut disembah selain Allah, dan bahwasanya Muhammad Rasulullah, menegakna shalat, membayarkan zakat, berhaji ke Baiyullah dan puasa di bulan Ramadhan


يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ(34)يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ(35)

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu". (At-Taubah : 34-35)

III. Syarat-syarat kekayaan yang wajib zakat:
1. Milik Penuh (125)
2. Cukup senisab (149)
3. Berlalu setahun (161)
4. Lebih dari kebutuhan biasa (150)
5. Bebas dari hutang (155)
6. Berkembang (138)

Jenis-jenis harta yang wajib zakat dan nisabnya:
1. Zakat mas dan perak
2. Zakat tanaman
3. Zakat tenak


BY : diambil dari ceramah Ust.Syariful Alamsyah.Lc.

2 Responses to “ ZAKAT MAAL ”

Ciphta mengatakan...
17 April 2012 pukul 07.04

terimakasih infonya


Unknown mengatakan...
1 April 2018 pukul 14.42

Terima kasih ilmunya


Posting Komentar

Jangan Lupa Komentarnya, mohon jangan spam karena akan saya hapus! Dan tunggu komentar balik dari saya