Kamis, Agustus 25, 2011

Sucikan Diri dengan Zakat Fitrah



Alhamdulillah perjuangan kita menyelesaikan puasa di bulan Ramadan tahun 1432 H / Agustus 2011 akan segera berakhir dalam beberapa hari ke depan ini. Di satu sisi kita bersyukur dan besuka-cita atas selesainya Ramadan tetapi di sisi lain kita menangis karena tidak tahu apakan Alloh SWT masih akan memberikan kesempatan kepada kita untuk bertemu dengan Ramadan tahun depan.


Dengan menyelesaikan puasa Ramadan berarti kita telah lulus dari ujian yang diberikan oleh Alloh melalui menahan lapar dan perbuatan yang sia-sia. Namun demikian sebelum kita bersuka-ria menyambut datangnya ‘Iedul Fitri, ada baiknya kita diingatkan akan satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh seluruh umat Islam menjelang berakhirnya puasa Ramadan, yaitu menunaikan zakat fitrah.

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi satu-satunya umat Islam. Tidak memandang apakah dia kaya atau miskin, orang merdeka atau budak, orang dewasa atau anak kecil, lelaki atau perempuan, semuanya berkewajiban menunaikan zakat fitrah setahun sekali. Adapun bentuknya adalah satu sho’ bahan makanan yang dimakan sehari-hari di tempat tinggalnya masing-masing. Kalau di Indonesia, zakat fitrah dapat diwujudkan dalam bentuk beras, yang setara dengan 2.751 kg.

Di dalam sebuah hadits dari Abdullah bin Umar, dia berkata: “Rosulalloh mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum kepada budak dan orang merdeka dan laki-laki dan perempuan dan anak kecil dan orang tua dari orang-orang Islam dan beliau memerintahkan agar diserahkan sebelum orang-orang keluar mengerjakan sholat hari raya.” (HR. Bukhari). Dalam hadits tersebut tersirat bahwa kewajiban zakat berlaku untuk semua orang dan tidak ada kecualinya. Bahkan, seorang bayi yang baru lahir menjelang ‘Iedul Fitri pun mempunyai kewajiban untuk menunaikan zakat.

Ada kefahaman yang kurang pas di kalangan masyarakat Indonesia yang beranggapan bahwa kewajiban menunaikan zakat fitrah hanya berlaku bagi yang mampu saja sedangkan yang tergolong sebagai fakir miskin tidak berkewajiban menunaikan zakat fitrah tetapi hanya menerimanya sebagai salah satu mustahiq (penerima) zakat. Menilik makna yang tersirat dalam hadits diatas maka baik yang kaya maupun yang miskin semuanya wajib menunaikan zakat fitrah.

Lantas bagaimana kalau ada satu keluarga untuk makan sehari-hari saja tidak cukup, apalagi untuk membayar zakat fitrah? Jawaban dari pertanyaan ini sebenarnya terletak pada kearifan dari petugas yang ditunjuk sebagai amil zakat. Tugas amil zakat seharusnya tidak hanya menerima dan membagi zakat saja, tetapi harus bisa mendata siapa-siapa yang tergolong fakir miskin di lokasinya bertugas, mengusahakan agar kepada orang-orang tersebut dapat diberikan pinjaman beras/bahan makanan pokok lainnya yang diperlukan untuk membayar zakat fitrah keluarganya, dan memberikan bagian zakat fitrah yang lebih banyak bagi keluarga tersebut agar mampu membayar hutang dan memanfaatkan kelebihan yang diterimanya untuk merayakan ‘Iedul Fitri. Dengan pendekatan seperti itu umat muslim yang tergolong fakir miskin tetap dapat menunaikan kewajiban zakat fitrahnya tanpa rasa berat hati dan dapat merayakan ‘Iedul Fitri bersama keluarganya. Sebaliknya, bagi keluarga yang kaya, diuji oleh Alloh apakah dia sanggup dan ikhlas menyisihkan sebagian hartanya untuk membantu saudaranya yang tidak seberuntung dia di dalam urusan materi.

Menunaikan zakat fitrah bukan hanya untuk menggugurkan kewajiban sebagai seorang muslim tetapi juga memiliki arti penting lainnya. Dalam bahasa arab, kata fitrah di dalam zakat fitrah mempunyai arti suci sehingga salah satu fungsi zakat fitrah yang diserahkan oleh setiap muslim berfungsi sebagai pembersih (pensuci) bagi dirinya dari segala perbuatan jelek yang dikerjakannya selama bulan Ramadan. Hal ini sebagaimana disebutkan di dalam hadits dari Abdullah bin ‘Abbas, dia berkata: “Rasulalloh mewajibkan zakat fitrah bertujuan agar mensucikan orang yang berpuasa dari laghwun (perbuatan yang sia-sia) dan perbuatan maksiat dan sebagai warana untuk memberikan makan kepada orang-orang miskin.” (HR. Abu Dawud). Bahkan di dalam hadits riwayat dari Abu Hafs bin Syahiin disebutkan bahwa pahala puasa Ramadan seseorang dapat terangkat ke langit dan diterima oleh Alloh jika dia sudah menunaikan zakat fitrah.
Pertanyaan terakhir, mumpung ‘Iedul Fitri masih beberapa hari lagi, tanyalah pada masing-masing diri – sudahkah kewajiban menunaikan zakat fitrah bagi keluarga kita laksanakan? Kalau belum, ayo… hubungi amil zakat setempat dan tunaikan zakat fitrahnya agar diri kita dapat tersucikan dari berbagai perbuatan sia-sia selama Ramadan 1432 H / Agustus 2011 yang akan segera lewat.

0 Responses to “ Sucikan Diri dengan Zakat Fitrah ”

Posting Komentar

Jangan Lupa Komentarnya, mohon jangan spam karena akan saya hapus! Dan tunggu komentar balik dari saya